Kepemimpinan Dekan Hukum Universitas Ichsan (UNISAN) Gorontalo yang baru terus menggeber salah satu poin pengabdian kepada masyarakat.
Melakukan Memorandum of Understanding (MoU) di sejumlah institusi baik yang sifatnya vertikal maupun horizontal. Langkah ini diambil untuk mendorong terpenuhi salah satu persyaratan Akreditasi Unggul yang sementara dibidik.
Dr. Hijrah Lahaling, SHi.MH di tengah-tengah pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat menekankan pentingnya tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) maupun Memorandum of Agreement (MoA).
“Di sejumlah institusi baik yang sifatnya vertikal seperti institusi penegak hukum maupun yang horizontal. Kami terus berupaya untuk melakukan kerjasama institusi. Selain itu, kami juga langsung menindaklanjuti MoU maupun MoA yang sudah ditandatangani bersama,” ungkap Dekan Hukum Universitas Ichsan Gorontalo ini.
Ditanya soal tujuan dari massifnya penandatanganan perjanjian kerjasama dan implementasi sejumlah Memorandum of Understanding di tingkat desa dan SMA/SMK sederajat, Dekan hukum ini ternyata menargetkan Akreditasi Unggul (A) bagi prodi ilmu hukum.
“Jadi setelah kami melakukan beberapa kali rapat evaluasi. Guna mendongkrak Akreditasi. Salah satunya yang harus dimaksimalkan adalah pada poin implementasi MoU. Khususnya yang terkait pengabdian kepada masyarakat. Jadi bila Akreditasi kami saat ini adalah B atau Baik Sekali. Maka tidaklah berlebihan bila kami optimis untuk menargetkan Akreditasi Unggul (A) Prodi Ilmu Hukum Universitas Ichsan Gorontalo ke depan,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Fakultas Hukum bersama Mahasiswa telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Langge Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango. Adapun tema yang diangkat terkait sengketa pertanahan dan solusinya dalam prespektif hukum